Rapat Koordinasi Tk. Nasional PKH 2010
Kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Nasional PKH tahun 2010 diselenggarakan di Provinsi Bali yang bertempat di Hotel Astron Denpasar Bali pada tanggal 10 s/d 13 Maret 2010, acara tersebut dihadiri 350 orang peserta rapat yang mewakili 10 Provinsi di Indonesia diantaranya Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Bapak Drs. BAWON ADHI YITONI, MSi, Provinsi NTB, Provinsi NTT, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Bali dan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Hadir sebagai Nara Sumber pada acara tersebut diantaranya Mentri Sosial RI, Sekretaris Jendral, Direktur Jendral Banjamsos, Direktur Banjamsos, Deputy Bidang Statistik Sosial BPS, Dirjen Bina Kesejahteraan Masyarakat Kementrian Kesehatan, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan Nasional.
Pada kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Nasional PKH tahun 2010 ini telah tercapai beberapa kesepakatan antara lain : Kesepakatan Bidang Kesehatan, Kesepakatan Bidang Pendidikan, Kesepakatan Pemerintah Daerah (BAPPEDA DAN DINAS SOSIAL).
1. Kesepakatan Bidang Kesehatan
A. Kepesertaan
- Peserta PKH dan anggota keluarganya harus masuk dalam Jamkesmas sehingga dana kapasitas PKH sudah tercakup dalam dana Jamkesmas.
- Validasi data RTSM dari BPS agar melibatkan sektor terkait.

- Berperan aktif memantau dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan bagi peserta PKH untuk mendapatkan layanan kesehatan
- Membangun dan meningkatkan komunikasi intensif diantara berbagai pihak (petugas pemberi pelayanan kesehatan / dokter, pendamping PKH, petugas Puskesmas, Posyandu)terkait dengan pelayanan kesehatan bagi RTSM penerima PKH
B. Sosialisasi
- Mendorong petugas dibidang kesehatan untuk memahami tugas dan peranannya.
- Berpartisipasi untuk memberikan informasi PKH kepada seluruh penyedia layanan kesehatan (service provider) di sarana pelayanan kesehatan pemerintah : rumah sakit, puskesmas, pustu, polindes, poskesdes.
C. Verifikasi
- Pendamping dilibatkan dalam mengisi formulir verifikasi kesehatandan ditandatangani oleh petugas layanan kesehatan
- Laporan yang ada di Puskesmas (kohort ibu, bayi dan buku KIA) sebagai dasar verifikasi oleh pendamping
D. Perbaikkan dan Penyediaan Fasilitas Pendukung
- Mengoptimalkan tenaga kesehatan dan sarana pendukung medis, seperti obat-obatan, vaksin dan lain – lain

- Bersepakat untuk menyediakan obat – obatan dan perbekalan kesehatan dalam pelayanan kesehatan dasar dan rujukan bagi kepersertaan PKH sesuai dengan pedoman pelaksanaan (manlak) jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) / GAKIN.
2. Kesepakatan Bidang Pendidikan
A. Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi
- Koordinasi lintas sektor dalam validasi data calon peserta PKH perlu lebih dimantapkan. dalam kaitan dengan penanganan bidang pendidikan antara tenaga pendidik ( Guru ) dengan pendamping PKH, Sekolah, Komite Sekolah/Madrasah, Pemerintah. Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan UPPKH
Kabupaten / Kota menyangkut pelayanan pendidikan bagi anak RTSM peserta PKH. - Membangun integritas semua komponen secara intensif seperti halnya Guru, Pendamping,PKH, Sekolah, Komite Sekolah/Madrasah, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, UPPKH Kab / Kota sehingga terwujud pelayanan prima bagi anak RTSM peserta PKH.
- Program kerj a stake holder ( semua komponen terkait ) senantiasa disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih .
B. Sosialisasi
- Mensosialisasikan PKH kepada RTSM peserta PKH dan berbagai lembaga terkait.
- Mengajak lembaga pelayanan pendidikan Diniyah , Pontren SD/MI, SLTP/MTs baik negeri maupun swasta dapat memberikan pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi terhadap anak RTSM peserta PKH.
- Memperioritaskan anak RTSM peserta PKH maupun non PKH mendapat beasiswa miskin.
- Membebaskan santri/siswa penerima PKH dari semua biaya yang dibebankan di sekolah/madrasah kecuali biaya pribadi anak.
C. Verifikasi
- Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/Kota membuat edaran agar kepala Sekolah/Madarasah mengisi dan merekap formulir verifikasi anak RTSM peserta PKH di Sekolah /Madrasah setiap bulannya secara teratur.
- Tenaga pendidik melakukan verifikasi kehadiran anak-anak peserta PKH untuk keperluan data proses pembayaran bantuan PKH
D. Perbaikan Fasilitas Pendukung
- Satuan pendidikan (Diniyah/Pontren,Sekolah/Madrasab) menambah fasilitas pendidikan bagi peserta PKH bila diperlukan sesuai kondisi dan situasi masing-masing.

- Perhatian permerintah provinsi , Kab/Kota dalam penyiapan guru/tenaga pendidik, sarana prasarana ditingkatkan.
E. Rekomendasi
- Sekolah/Madrasah negeri memberikan kesempatan lebih besar kepada populasi RTSM dalam pelayanan pendidikan.
- Menambah fasilitas layanan pendidikan baik formal / non formal ( tutor kunjungan di daerah-daerah terpencil, beasiswa miskin maupun pengalokasian bagi peserta PKH diupayakan agar lebih optimal.
- Perluasan daya tampung pada sekolah/madrasah negeri maupun swasta
- Daya serap keseluruhan beasiswa miskin maupun pengalokasian bagi peserta PKH diupayakan agar lebih optimal.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas layanan pendidikan kesetaraan dan tutor keliling untuk daerah terpencil.
- Keterlibatan Kementerian Agama tidak digabung dengan pendidikan nasional, tapi berdiri sendiri agar lebih focus dan diintegrasikan dengan peningkatan ketahanan moral/moral anak dan diperjelas dalam buku pedoman oprasional PKH pendidikan.
3. Kesepakatan Pemerintah Daerah (BAPPEDA DAN DINAS SOSIAL)
- Mengusulkan kepada Gubemur/Bupati/Walikota untuk : menganggarkan pembiayaan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi, menganggarkan pembiayaan pelaksanaan studi banding atau yang terkait dengan kegiatan, melibatkan aparat di daerah saat pendataan RTSM oleh BPS, mendukung bantuan operasional untuk perbaikan kondisi sarana/prasarana UPPKH Kecamatan.
- Menyepakati dilakukannya pertemuan rutin, monitoring & evaluasi, pelaporan, dan pembuatan Rencana Kerja yang diperlukan dalam rangka meningkatkan koordinasi lintas sektoral di Daerah.
- Mengusulkan adanya payung hukum dari pusat untuk memberi dukungan bagi daerah dalam memberikan masukan tentang akurasi data RTSM kepada. BPS.
- Mengusulkan pencetakan dokumen dilakukan di tingkat provinsi lokasi PKH.
- Mengusulkan pendistribusian form verifikasi dialihkan kepada pendamping PKH.
- Mengusulkan adanya penguatan komitmen baik di Pusat & Daerah melalui optimalisasi kinerja semua pihak terkait.
( Penulis : Drs. BAWON ADHI YITONI, MSi )


