SEKRETARIAT UPPKH PROVINSI JAWA TIMUR

OFFICIAL WEBSITE SEKRETARIAT UNIT PELAKSANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (UPPKH) PROVINSI JAWA TIMUR

Kebijakan JAMKESMAS Tahun 2009

Kebijakan Jamkesmas dalam Tata Laksana Kepesertaan PKH Tahun 2009
Pada tahun 2008 dilakukan pembenahan kepesertaan dengan telah berhasilnya disusun database kepesertaan secara nasional yang didasari atas penetapan kepesertaan maskin melalui SK Bupati/Walikota di tiap-tiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Berdasarkan database tersebut, dilakukan pencetakan dan pendistribusian kartu peserta JAMKESMAS.
Dengan dimilikinya database dan kartu kepesertaan, sasaran menjadi lebih pasti serta mengurangi kemungkinan ketidaktepatan sasaran. Kebijakan kepesertaan pada tahun 2009.

Untuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang pesertanya berdasarkan sasaran penduduk sangat miskin otomatis dijamin dalam program JAMKESMAS. Bagi yang belum memiliki kartu JAMKESMAS dapat menggunakan identitas Kartu PKH dan untuk mengakses pelayanan kesehatan berkoordinasi dengan PT Askes untuk menerbitkan surat keabsahan peserta (SKP).